Anies: PSBB Terbukti Menurunkan Rantai Penularan Mungkin Bisa Diperpanjang Lagi

Lifepod.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghimbau bahwasannya PSBB telah berdampak sangat positif mengurangi rantai penularan virus corona di Ibu Kota.

Anies: PSBB Terbukti Menurunkan Rantai Penularan Mungkin Bisa Diperpanjang Lagi
Img. Ilustrasi : Pixabay
Lifepod.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghimbau bahwasannya PSBB telah berdampak sangat positif mengurangi rantai penularan virus corona di Ibu Kota. Menurutnya, hal tersebut merupakan buah dari kepatuhan masyarakat terhadap himbauan pemerintah untuk selalu berada di dalam rumah.

Berdasarkan survei Pemprov DKI dan beberapa akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, pembatasan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Bodetabek menunjukkan bahwa hampir 60 persen warga tidak bepergian.

“Kendaraan pribadi pun tinggal 45 persen, Mass Rapid Transit (MRT) penumpangnya tinggal lima persen, bahkan kalau bis penumpangnya tinggal 10-12 persen. Artinya ada penurunan yang sangat signifikan,” ungkap Anies dalam telekonferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (25/5).

Meski sudah turun, kata Anies potensi kasus masih berpotensi akan meningkat apalagi memasuki situasi arus balik Idul Fitri.

Perpanjangan PSBB di DKI Jakarta sampai 4 Juni nanti menurutnya merupakan “tahap penentu” masa transisi menuju kehidupan normal yang baru atau biasa disebut “new normal”.

"Perpanjangan ini adalah masa menentukan. Mengapa? Karena bila di hari-hari ini, penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, kemudian yang biasa digunakan oleh para ahli epidemiologi yang disebut reproduction number, angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, bisa turun di bawah 1, maka mulai sesudah tanggal 4, kita bisa melakukan transisi menuju normal baru,” jelas Anies.

Jumlah Kasus Corona Terkendali, “New Normal” Bisa Dimulai

Kehidupan normal yang baru dapat dilakukan pada masa transisi pasca PSBB apabila penambahan kasus bisa dikontrol. Akan tetapi, jika ternyata penambahan kasus Covid-19 justru meningkat, maka Anies pun akan mengambil langkah untuk memperpanjang PSBB.

"Tetapi, bila hari-hari ke depan angkanya meningkat, karena kita mulai bebas, mulai bepergian, tidak disiplin menggunakan masker, tidak disiplin mencuci tangan, maka ada potensi kita harus memperpanjang seakan mengulang proses yang kita kerjakan kemarin (PSBB). Ini yang sudah kita kerjakan di Jakarta,” kata Anies.

Anies Akan “Persulit” Warga Masuk Jakarta

Selain itu, ia juga mengatakan pada masa pandemi ini, ada syarat mutlak yang harus dimiliki warga untuk bisa keluar masuk ibu kota, yaitu harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal tersebut kata Anies tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Meskipun demikian dalam Pergub tersebut telah diatur bahwa masyarakat yang bisa keluar masuk DKI Jakarta hanyalah masyarakat yang bekerja pada sektor atau bidang usaha yang meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Dia juga mengatakan akan melakukan pengawasan secara ketat di sejumlah titik keluar-masuk Jakarta dan perbatasan. Bagi mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) tidak akan diperkenankan untuk melintas dan akan diminta kembali ke tempat asalnya.

Mereka yang memiliki SIKM ini juga dipastikan para pekerja atau masyarakat yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan tetap berkegiatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, perhotelan, dan sektor industri strategis.

Kebijakan ini, kata dia, harus diambilnya agar kerja keras jutaan masyarakat Jakarta dan wilayah sekitarnya tak terganggu oleh mereka yang membawa virus dari wilayah lainnya setelah mudik dan berpotensi menyebabkan gelombang baru.

"Kalau sampai itu semua terjadi, maka yang menderita adalah kita semua yang ada di Jakarta. Karena itulah dengan tegas kita sampaikan jangan memaksakan bila tidak memiliki semua ketentuan yang ada," tegasnya.

Untuk memastikan menekan angka pemudik yang kembali di tengah pandemi, Anies menyebut Pemprov DKI akan terus berkerjasama dengan pihak TNI dan Polri untuk menjaga perbatasan. Dia menyebut, ada 10 titik perbatasan yang akan dilakukan pemeriksaan.

"Kita ingin memastikan COVID-19 ini tuntas. Sekali lagi, ini bukan untuk kepentingan apa-apa kecuali untuk melindungi Ibu Kota dari potensi gelombang kedua COVID-19," ungkapnya.

Baca Juga : Merayakan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah Dengan Era The New Normal
Baca Juga : Presiden Himbau Tetap Optimistis Lawan Pandemi

Melihat Pergub 47/2020 tentang pembatasan keluar masuk Jakarta

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta makin serius untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Terkini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 entang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Untuk warga luar DKI Jakarta atau warga non-Jabodetabek yang berpergian dan ingin masuk ke wilayah Jakarta, warga tersebut akan diminta kembali ke daerah asal mereka sesuai KTP. Hal ini terdapat pada Pasal 4 ayat 2b yang berbunyi:

"Jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi," bunyi pasal tersebut.

Sedangkan untuk mereka yang ber-KTP Jabodetabek dan baru kembali dari kampung halaman, berdasarkan Pasal 4 ayat 2a akan diarahkan untuk kembali ke rumah atau tempat tinggalnya.

Sebab, berdasarkan Pasal 4 ayat 3 larangan ini tidak berlaku bagi para pelaku usaha yang punya KTP elektronik Jabodetabek dan orang asing yang punya KTP atau izin tinggal tetap maupun sementara di Jabodetabek.

Lalu bagaimana jika warga tak punya KTP Jabodetabek namun ingin masuk ke DKI Jakarta?

Dalam Pergub tersebut, diatur bagi warga yang ber-KTP non Jabodetabek bisa kembali ke Jakarta dengan menunjukkan SIKM atau Surat Izin Keluar-Masuk. Dalam Pasal 7 ayat 1 dijelaskan, setiap orang atau pelaku usaha yang pekerjaannya atau dengan alasan darurat akan masuk ke wilayah DKI Jakarta harus mempunyai surat ini.

Sementara pada Pasal 7 ayat 2 disebutkan syarat untuk memiliki SIKM ini adalah dengan dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id. Selain itu, pemohon harus melengkapi persyaratan, seperti memiliki KTP elektronik DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap; dan memiliki surat pernyataan sehat bermeterai. 

Jika warga pemegang tersebut tidak juga memiliki KTP elektronik DKI Jakarta maka persyaratan yang harus dilengkapi adalah surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan, surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat jaminan bermaterai dari keluarga yang tinggal di DKI Jakarta atau Ketua RT setempat atau surat jaminan dari perusahaan.

Selain itu, bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas diharap melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang ada di Jakarta. Sedangkan untuk pemohon dengan alasan darurat, harus melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.

Jika syarat-syarat tersebut lengkap, maka langkah selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta akan segera menerbitkan SIKM elektronik dengan bentuk QR-code.

Penerbitan ini biasanya memakan waktu selama satu hari sejak dokumen persyaratan pemohon dinyatakan lengkap dan hanya berlaku bagi satu orang pemohon. Untuk anak yang tidak memiliki KTP elektronik, SIKMnya akan diterbitkan mengikuti orang tua atau anggota keluarga lainnya.

Sedangkan berdasarkan Pasal 8 Pergub tersebut, bagi siapapun yang tidak memiliki SIKM maka akan diarahkan ke tempat asal perjalanannya atau akan melaksanakan karantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi atau tingkat kota/kabupaten administrasi.