Berikut Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta

<b>Lifepod.id</b> - Untuk menekan tingkat polusi udara, Pemerintah DKI Jakarta mengadakan uji emisi gas buang kendaraan bermotor secara gratis.

Berikut Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta

 

Dijadwalkan program ini akan diadakan sepanjang Januari 2021 yang dibagi dalam empat kali pelaksanaan yaitu pada tanggal 6 Januari, 13 Januari, 18 Januari dan 21 Januari.

Kegiatan uji emisi ini akan berlangsung pukul 09.00 sampai 12.00 WIB dengan syarat pengendara harus menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berikut jadwal lengkap beserta lokasinya:

  • 6 Januari 2021 akan berlokasi di depan kantor Antam, Jalan Pemuda, Jakarta Timur
  • 13 Januari 2021, akan dilaksanakan di depan gedung CNI, Jakarta Barat.
  • 18 Januari 2021, akan dilakukan di waduk Pluit, Jakarta Utara
  • 21 Januari 2021, akan dilaksanakan di Jalan medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Selain itu, kamu juga bisa uji emisikan kendaraanmu kapanpun secara mandiri di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Cek bengkel terdekatnya di aplikasi e-Uji Emisi, ya!," tulis akun instagram @dkijakarta sebagai caption unggahannya tersebut, dilihat Senin (4/1/2021).

 

Baca Selengkapnya:

Pengujian emisi gratis ini dilakukan sebelum pemberlakuan kebijakan pengenaan denda dan tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan dan lulus uji emisi gas buang yang mulai diberlakukan tanggal 24 Januari 2021.

Hal tersebut juga termasuk soal sanksi, yakni berupa disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan bagi yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi.

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Januari ini kita akan lakukan beberapa uji emisi gratis sebelum nantinya pelaksanaan implementasi dari Pergub 66 soal denda parkir dan juga tilang dari kepolisian," ucap Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta.

Lanjutnya, pemilik kendaraan juga akan dikenakan sanksi di jalan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, sesuai dengan Pasal 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil," tegasnya.

 

Baca juga: Makna Jaket Biru yang Dipakai Enam Menteri Baru Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta

Baca juga: Dikabarkan Jadi Menteri, Risma Sudah di Jakarta Sejak Senin Malam