Berikut Kendaraan yang Bebas Ganjil-Genap saat Mudik!

<b>Lifepod.id</b> Kepolisian telah memberi tahu beberapa kendaraan yang bebas ganjil genap di ruas jalan pada masa lebaran Idul Fitri 2022 mendatang.

Berikut Kendaraan yang Bebas Ganjil-Genap saat Mudik!
Ilustrasi macet/pexels

  Mengutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, kebijakan ganjil genap akan diberlakukan pada tanggal arus mudik dan arus balik. Diperkirakan, arus mudik akan terjadi pada 28 April sampai 1 Mei mendatang. Sedangkan arus balik berlangsung pada 6-8 Mei 2022.

  Meski ada aturan ganjil genap, kepolisian memberi kelonggaran peraturan untuk beberapa jenis kendaraan termasuk mobil listrik. Menurut data Kementerisn Perhubungan, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mencapai 16.060 unit per Maret 2022.

  Dalam angka tersebut tidak hanya mobil listrik, tapi juga termasuk sepeda motor, kendaraan roda tiga, mobil bus, mobil barang, hingga landasan bus. Tak hanya KBLBB, namun kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan negara asing hingga tamu negara, dan kendaraan dinas plat merah serta plat khusus TNI Polri.

  Adapula kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap yaitu:

  • Pemadam kebakaran
  • Ambulans
  • Angkutan umum plat kuning
  • Kendaraan khusus penyandang disabilitas
  • Kendaraan dengan pengawalan polisi
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan ganjil genap

  Terkait ruas jalan bebas hambatan (tol) yang dikabarkan adanya aturan tersebut, pemerintah telah mengumumkan aturan baru yaitu hanya berlaku di ruas tol Cikampek, Gate Kalikangkung KM. 414 yang dipastikan menjadi salah satu titik pemberlakuan aturan ganjil genap.

Baca juga: