Diduga Goda Suami, Anak Yatim Piatu Umur 13 Tahun di Malang di Bully Beramai-ramai

<b>Lifepod.id</b> - Sejak kemarin di media massa Twitter banyak beredar video penganiayaan anak dibawah umur asal kota Malang Jawa Timur. Usut punya usut ternyata anak panti asuhan tersebut dituduh goda suami orang.

Diduga Goda Suami, Anak Yatim Piatu Umur 13 Tahun di Malang di Bully Beramai-ramai

Menanggapi kejadian tersebut Polresta Kota Malang akhirnya mengungkapkan bagaimana kronologi kasus penculikan yang berujung pada penganiayaan anak berusia 13 tahun yang tinggal di panti asuhan Kota Malang,Jawa Timur.

Kapolresta kota AKBP Budi Hermanto mengatakan penganiayaan yang menimpa pelajar perempuan yatim piatu tersebut bermula saat korban dibawa ke suatu tempat dan dicabuli. 
"Kejadian itu berawal pada saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa, 23 November.

Kapolres menjelaskan istri dari pelaku persetubuhan tersebut mengetahui kejadian itu.Saat itu Istri terduga pelaku persetubuhan membawa beberapa orang temannya untuk interogasi korban serta melakukan tindakan kekerasan. 

Buher yang merupakan salah satu Kapolresta Malang Jelaskan jika kejadian tersebut menyebabkan korban terpukul dan mengalami tekanan psikologis. Sampai saat ini kepolisian masih berusaha untuk mendalami kasus perkara tersebut berdasarkan sejumlah bukti yang  tersebut

"Setelah kami menerima laporan, melihat bahwa kondisi psikis korban masih sangat terpukul. Kami menjaga psikologis dari korban dan terduga pelaku, karena mereka statusnya adalah anak," kata Budi.
Pihak Kapolres Malang mengamankan sepuluh pelaku terduga penganiayaan anak dibawah umur tersebut. Seluruh terbuka pelaku penganiayaan termasuk salah satu pelaku persetubuhan masih berstatus anak-anak. 

Pelaku yang diamankan sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dari kejadian tersebut untuk penetapan tersangka akan dilakukan usaha Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara.

"Saat ini status mereka sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan (mereka) mengakui semua perbuatan sesuai dengan kriteria masing-masing," tambahnya.

Di sisi lain Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Andi dari yang bodoh pendapat bahwa motif lain dari aksi kekerasan ini adalah karena dilatarbelakangi adanya rasa kesal karena salah seorang pelaku melihat suami istrinya tidak dengan korban.

"Dari pelaku, memang ada kekesalan karena melihat suami siri tidur dengan seorang perempuan. Itu yang memicu kejadian tersebut," kata Tinton.

Pasangan suami istri yang menikah siri tersebut Statusnya juga masih anak-anak dibawah umur. Melaporkan pelaku dan korban sejauh ini saling mengenal satu sama lain. 

"Korban dan pelaku ini memang mereka saling mengenal, karena kalau dibilang teman, mereka teman, tapi tidak yang terlalu akrab," katanya.

Baca Selengkapnya 

Kejadian ini banyak diperbincangkan oleh masyarakat luas sejak kemarin karena video penganiayaan siswi berdurasi 2 menit 29 detik itu banyak beredar di media sosial Twitter. Pada video tersebut terlihat korban yang masih menggunakan baju seragam dianiaya oleh sejumlah rekannya. Dilaporkan kejadian tersebut terjadi di wilayah kecamatan Blimbing Kota Malang pada 18 November 2021.

Kejadian ini berlaku surat nantinya akan dikenakan dengan pasal 80 UU Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 Perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.
Selanjutnya pasal 81 undang-undang nomor 35/2014  tentang perubahan UU Nomor 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 9 tahun penjara terhadap kekerasan anak dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Baca Juga : WHO: Tahun 2022 akan Krisis Jarum Suntik

Baca Juga : Ini Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2022, Mana yang Tertinggi?