Heather Mack Pembunuh Ibu Kandung, Siap dipulangkan ke Chicago Setelah Menjalani Hukuman di Bali

<b>Lifepod.id</b> - Heather Mack pembunuh ibu kandung di sebuah hotel mewah di Bali, telah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Bali akan di pulangkan ke Chicago, Amerika Serikat. Selain itu dia juga akan di cekal seumur hidup untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Heather Mack Pembunuh Ibu Kandung, Siap dipulangkan ke Chicago Setelah Menjalani Hukuman di Bali
Heather Mack (25) perempuan warga negara Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan orang tuanya akan deportasi oleh petugas Imigrasi Bali pekan depan. (Foto: AFP/SONNY TUMBELAKA) Baca artikel CNN Indonesia

Seorang warga Amerika Serikat yang membunuh ibu kandungnya di sebuah hotel mewah di Bali di tahun 2014, Heather Heather Mack, hari Selasa ini (2/11) akan dideportasi.

Setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun dua bulan penjara. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam pernyataan yg di terima VOA, menyatakan Heater Mack dinyatakan Resmi bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Bali pada Jumat (29/10). Saat ini Heather Lois Mack berada di Rudenim Imigrasi Ngurah Rai, untuk menunggu penerbangan ke Jakarta.

Ia akan diterbangkan ke Amerika melalui Jakarta, bersama anaknya, yang lahir di dalam Lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun anaknya saat ini masih di bawah pengasuh atau tidak bersama ibunya di Rudenim Denpasar.

Dari Jakarta ke Amerika, Heather akan diterbangkan menggunakan maskapai Delta Airlines. Jamaruli menegaskan pihaknya akan mengusulkan kepada Dirjen Imigrasi, agar Heather dicekal seumur hidupnya untuk masuk kembali ke Indonesia.

Heather sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS karena melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ketika itu usia Lois 19 tahun dan sedang hamil beberapa minggu. Ia pun mendapatkan remisi selama 34 bulan atau dua tahun sepuluh bulan dan total masa hukuman yang dijalaninya adalah tujuh tahun dua bulan penjara.  

Berselisih dengan ibu kandung,

Ia bertengkar hebat dengan ibu kandungnya Sheila von Wiese-Mack dikarenakan korban tidak setuju dengan hubungan asmara Heather dan Tommy Schaefer. Pertengkaran keduanya terjadi di lobby hotel St. Regis Bali Resort, Nusa Dua, Bali, dan terekam oleh CCTV. Sheila diduga di bunuh di kamar hotelnya.

Mayat korban dimasukan ke dalam koper yang ditemukan di bagasi taksi yang di pesan Lois dan Tommy untuk membawa mereka keluar dari hotel. Supir taksi merasa curiga dengan pasangan tersebut dan melaporkan kepada manajemen hotel, lalu kemudian memeriksa koper di bagasi. Lois dan Tommy sempat kabur, sebelum akhirnya ditangkap polisi 10 kilometer dari lokasi kejadian.