Kronologi Kasus Dugaan Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Diberhentikan karena Tidak Cukup Bukti ?

<b>Lifepod.id</b> - Kasus dugaan pencabulan tiga anak dilakukan ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan publik di media sosial Twitter. Penghentian penyelidikan perkara tersebut hingga memunculkan tagar #PercumaLaporPolisi. Pasalnya sejumlah kalangan menilai keputusan polisi menghentikan penyelidikan perkara tersebut pada 2019 lalu melanggar prosedur.

Kronologi Kasus Dugaan Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Diberhentikan karena Tidak Cukup Bukti ?
image : Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawh lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0

Kronologi Kasus Pencabulan

Kasus berawal dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwu Timur, berinisial SA dilaporkan mantan istrinya berinisial RS. Antara pelapor dan terlapor sudah bercerai beberapa tahun silam.

Sembari membawa ketiga anaknya, RS melaporkan SA ke Mapolda Sulsel atas uaan pencabula yang dialami tiga anak yang masih kecil-kecil itu oleh ayah kandungnya, SA. Kedatangan RS itu didampingi tim Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Sebelum melapor ke Polda Sulsel, RS pernah melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Namun, penyelidikan itu dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan dan fisik baik kepada anak selaku korban maupun ibunya.

Awal Oktober lalu kasus ini dilaporkan ke Polres Luwu Timur dan penyidik sampaikan ke pelapor bahwa harus ada pendampingan. Kemudian, RS minta pendampingan ke kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur dan hasilnya nihil. Hingga kemudian penyidik menghentikan penyelidikan.

Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Karena Tidak Cukup Bukti

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengatakan kasus dugaan pencabulaan terhadap tiga anak itu merupakan kasus lama. Hanya saja, kepolisian tidak melanjutkan kasus tersebut karena tidak menemukan cukup bukti. Zulpan menambahkan berdasarkan asesmen dari P2TP2A Lutim terhadap ketiga korban, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

Terlapor Bantah Melakukan Pencabulan
SA membuka suara sekaligus membantah laporan mantan istrinya, RA. SA memastikan tidak ada yang mencoba melindunginya dalam kasus ini. Alasannya, dia bukanlah orang berpengaruh di Luwu Timur, haya sebagai ASN biasa.

Menurut SA, terkait hasil visum terhadap alat vital ketiga anaknya pada 2019 lalu, dinyatakan tidak terbukti ada kekerasan seksual. Dia malah menuding hasil tes kejiwaan pada mantan istrinya, ada dugaan kelainan jiwa. 

SA pun mengaku sudah melaporkan balik mantan istrinya ke Polres Luwu karena telah mencemarkan nama baiknya. Hanya saja, laporannya belum mendapat respons dari aparat setempat.

Polisi Desak Usut Kembali Kasus

Deputi V Kantor Staf Presiden bidang Politik, Hukum, Hankam, HAM dan Antikorupsi serta Reformasi Birokrasi, Jaleswari Pramodhawardani meminta Kapolri memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus. Hal tersebut jika ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019.

Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, nantinya akan melakukan asesmen lanjutan atas penangan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur.

Hal Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Dia mendesak polisi untuk segera membuka kembali kasus tersebut.

Pelapor Diminta Ajukan Praperadilan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan pelapor maupun kuasa hukum mengajukan praperadilan terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan oleh penyidik Polres Luwu Timur. Jika hakim Praperadilan menyatakan penghentian penyidikan dilakukan polisi sah, maka kasus tersebut tidak dapat dibuka kembali, dan sebaliknya, hasil praperadilan ini bisa jadi bukti baru. Polisi menyatakan tak menutup kemungkinan dapat kembali menindaklanjuti dugaan kasus pencabulan tersebut. 

Baca Juga : Respon OJK Terkait Warga Wonogiri Bunuh Diri Ditagih Pinjol Illegal

Baca Juga : Alasan Pemerintah geser Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober 2021