Meta Kena Denda Rp 19,3 Miliar Usai Tersandung Kasus Transfer Data

Lifepod.id - Meta terkena denda €1,2 miliar atau sekitar Rp19,3 triliun dari salah satu lembaga perlindungan data Uni Eropa (UE). Meta dijatuhi denda karena melanggar undang-undang data privasi pengguna (GDPR) di Uni Eropa. Kasus ini memecahkan rekor denda terbesar, terkait kasus transfer data pengguna Eropa ke Amerika Serikat.

Meta Kena Denda Rp 19,3 Miliar Usai Tersandung Kasus Transfer Data

Meta terkena denda €1,2 miliar atau sekitar Rp19,3 triliun dari salah satu lembaga perlindungan data Uni Eropa (UE). 

Menurut The Verge, induk Facebook, WhatsApp, dan Instagram itu memecahkan rekor denda terbesar terkait kasus transfer data pengguna Eropa ke Amerika Serikat.

Meta dijatuhi denda karena melanggar undang-undang data privasi pengguna (GDPR) di Uni Eropa. Salah satu petinggi Uni Eropa mengatakan bahwa Facebook (anak perusahaan Meta) menyimpan data pengguna Eropa di server perusahaan di Amerika Serikat.

Praktik tersebut adalah tindakan yang ilegal dan telah dilakukan selama bertahun-tahun. Hal ini membuat data pengguna Facebook yang berasal dari Eropa berisiko diintip oleh AS.

Pelanggaran ini ditemukan oleh dewan pengawas yang bertanggungjawab mengawasi operasi Meta di Eropa dan dinyatakan melanggar Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Eropa (General Data Protection Regulation/GDPR).

Denda tersebut melebihi rekor di UE sebelumnya yang mencapai €746 juta yang dikenakan terhadap Amazon pada 2021 terkait kasus pelanggaran privasi serupa.

"Facebook memiliki jutaan pengguna di Eropa, sehingga volume data pribadi yang ditransfer sangat besar," kata Andrea Jelinek, Ketua Dewan Regulator Privasi Uni Eropa.

“Denda yang belum pernah terjadi sebelumnya adalah sinyal kuat bagi organisasi bahwa pelanggaran serius memiliki konsekuensi yang luas,” tambahJelinek.

Selain menjatuhkan denda, Uni Eropa juga meminta Meta untuk segera menghentikan proses transfer data pribadi pengguna Eropa di AS dan menghapus data-data yang sudah dikirim dalam kurun waktu enam bulan.

Meta Ajukan Banding

Menanggapi masalah ini, Meta mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. Meski didenda, operasional Facebook di Eropa tidak terganggu.

“Kami mengajukan banding atas putusan ini di pengadilan dan memperpanjang tenggat waktu dari denda yang diberikan. Mengingat, kerugian yang ditimbulkan akibat denda ini berkaitan dengan orang yang menggunakan Facebook setiap hari,” jelas Presiden Global Affairs Meta, Nick Clegg.

Meta mengatakan bahwa sumber masalah yang terjadi sebenarnya berasal dari konflik hukum antara AS yang memiliki akses data dan hak privasi dari pengguna di Eropa.

Meta dan perusahaan AS yang beroperasi di Eropa perlu taat pada aturan GDPR Uni Eropa agar dapat menjalankan bisnisnya di negara tersebut.

Sementara Meta memiliki strategi bisnis yang menargetkan audiens melalui iklan. Hal inilah bersinggungan dengan undang-undang data pribadi di Eropa.

Sejauh ini, regulator dari AS dan Uni Eropa telah berusaha menyelesaikan konflik tersebut dengan menerapkan kerangka kerja yang baru. Kerangka kerja tersebut dikenal dengan sebutan “Data Privacy Framework” (Perlindungan Data Privasi).

Proses negoisasi antara AS dan Uni Eropa sudah berlangsung sejak tahun lalu, setelah Presiden AS Joe Biden menandatangani kerangka kerja Uni Eropa-AS yang baru pada Oktober 2022.

Clegg beranggapan bahwa keputusan denda yang dijatuhkan juga dinilai cacat. Dirinya menganggap keputusan ini tidak dapat dibenarkan dan menetapkan presiden (kejadian di masa mendatang) yang berbahaya bagi ribuan perusahaan lain yang juga mentransfer data dari Eropa ke AS.

Clegg bersama kepala hukum Meta, Jennifer Newstead menyebut bahwa kemampuan mentransfer data lintas perbatasan merupakan hal yang sangat mendasar bagi cara kerja internet terbuka yang beroperasi setiap hari dan menyediakan layanan bagi semua orang.

Sumber: [1][2]

Baca Berita dan Artikel yang lain :