Mulai 2024, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Lifepod.id - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono menyampaikan, pada 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) mengenai perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Artinya, tahun 2024 ibu kota negara resmi pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara.

Mulai 2024, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara
Foto: Instagram/@pakindro

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono menyampaikan, pada 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) mengenai perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Artinya, tahun 2024 ibu kota negara resmi pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara.

"Mana kala presiden mengeluarkan Kepppres pada 2024, ibu kota akan pindah ke IKN Nusantara. Walaupun 2024, namun persiapan sudah kami lakukan sejak sekarang," ujar Bambang saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/2).

Persiapan yang dilakukan di antaranya adalah pemindahan ASN, TNI, dan Polri yang akan dilakukan bertahap. 

Selain itu, Badan Otorita juga tengah mempersiapkan pemindahan penyelenggaraan pemerintahan. Tidak hanya itu, layanan publik lainnya pun harus siap beroperasi pada 2024. Oleh sebab itu, Badan Otorita harus mempersiapkannya mulai 2023.

Presiden Joko Widodo memberikan instruksi terkait penyelenggaran upacara Hari Kemerdekaan ke-79 RI agar bisa dilakukan di IKN Nusantara.

Pihaknya senantiasa mengoptimalkan berbagai rencana kerja Otorita IKN di 2023 agar bisa menjalankan amanah dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Pemerintah juga telah menetapkan titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Titik nol kilometer (km) tersebut akan menjadi pusat IKN setelah pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur rampung. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kecamatan Sepaku memiliki wilayah seluas 1.172 km persegi. Sedangkan secara administrasi, kecamatan yang akan menjadi pusat IKN tersebut memiliki 15 desa/kelurahan.

Sumber: [1][2]

Baca Berita dan Artikel yang lain :