Mulai Besok Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa Rapid Test Antigen

<b>Lifepod.id</b> - Mulai 22 Desember 2020 semua penumpang kereta api jarak jauh di pulau Jawa wajib menunjukkan hasil test rapid antigen sebagai persyaratan. Peraturan ini berlaku sampai 8 Januari 2021.

Mulai Besok Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa Rapid Test Antigen

 

Surat keterangan hasil rapid test antigen ini harus dilakukan selambat-lambatnya sebelum H-3 keberangkatan.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Untuk mempermudah para penumpang mendapatkan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen maka PT KAI (Persero) akan menyediakan fasilitas pelayanan Rapid Test Antigen di beberapa stasiun dengan biaya sebesar Rp.105.000 per calon penumpang:

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Pasar Senen
  3. Stasiun Kiara Condong
  4. Stasiun Cirebon Prujakan
  5. Stasiun Tegal
  6. Stasiun Semarang Tawang
  7. Stasiun Yogyakarta
  8. Stasiun Surabaya Pasar Turi
  9. Stasiun Surabaya Gubeng

Sedangkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera masih bisa menggunakan hasil tes rapid antibodi atau tes pcr sebagai syarat yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Syarat tersebut tidak diwajibkan bagi penmpang dengan usia dibawah 12 tahun.

 

Baca juga: Syarat Keluar-Masuk DKI Jakarta Wajib Melakukan Rapid Test Antigen