Pemerintah Keluarkan 11 Jenis Jasa dari Kategori Bebas PPN, Apa Saja Itu?

<b> Lifepod.id </b> - Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada beberapa kategori jasa yang sebelumnya masuk ke dalam bebas PPN.

Pemerintah Keluarkan 11 Jenis Jasa dari Kategori Bebas PPN, Apa Saja Itu?

 

Rencana kebijakan ini tercantum dalam rencana perubahan kelima atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

 

Jasa-jasa yang dikenakan PPN

Secara umum pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN yang sebelumnya berjumlah 17 jenis jasa.

Jasa pelayanan kesehatan medis, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2012, meliputi:

  • Dokter umum
  • Dokter spesialis
  • Dokter gigi
  • Ahli akupuntur
  • Ahli gigi
  • Ahli gizi
  • Ahli fisioterapi
  • Dokter hewan
  • Jasa kebidanan dan dukun bayi
  • Jasa paramedis dan perawat
  • Jasa rumah sakit
  • Rumah bersalin
  • Klinik kesehatan
  • Laboratorium kesehatan
  • Sanatorium jasa psikologi dan psikiater
  • Jasa pengobatan alternatif

Tak hanya jasa kesehatan medis yang akan dikenai PPN, namun juga pelayanan pendidikan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Kemudian ada jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, dan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian dari jasa angkutan udara luar negeri, dan jasa tenaga kerja.

Jasa telepon umum dengan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos sebelumnya masih ke kategori jasa bebas pungutan PPN, namun saat ini akan dikenai pajak.

 

Jasa Bebas PPN

Sisa jenis jasa yang masih masuk ke dalam kategori bebas PPN berjumlah 6. Adapun jasa-jasa yang masuk ke dalam jasa bebas PPN dalam RUU KUP, yaitu:

  • Jasa keagamaan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa perhotelan
  • Jasa oleh pemerintah untuk menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa boga atau kategori

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, salah satunya yang menyangkut perubahan pengaturan terkait PPN ini.

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengubah tarif PPN ke dalam tiga skema, yaitu tarif umum, tarif berbeda (multi tarif), dan tarif final. Untuk tarif umum, dalam pasal (7) ayar (1), tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12%.

Sebelumnya tarif umum hanya berjumlah 10%. Kemudian untuk PPN multi tarif, dalam pasal 7A ayat (2) dikenakan mulai 5% hingga 25%. Sementara tarif final 1% berlaku untuk hasil pertanian tertentu.

Ini merupakan langkah yang diambil pemerintah terkait anjloknya ekonomi dalam negeri akibat pandemi corona.

Dengan kebijakan baru ini, tarif PPN terhadap barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah bisa lebih rendah daripada tarif umum.

Barang yang termasuk ke dalam golongan mewah masyarakat berpenghasilan menengah ke atas bisa dikenakan tarif PPN lebih tinggi daripada tarif umum.
 

Baca juga: Sembako Akan Kena PPN, Apa Saja Daftar Bahan Pokoknya?