PPKM Jakarta Turun ke Level 2

<b>Lifepod.id</b> - Hari ini Selasa (19/10/2021), status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jakarta diturunkan dari level 3 menjadi Level 2.

PPKM Jakarta Turun ke Level 2

Status PENURUNAN level PPKM  di Jakarta ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan ppkm level 3 level 2 dan level 1 cOVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

‘’Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani 18 Oktober 2021.

Penurunan ke status level 2 ini diputuskan berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan untuk melaksanakan PPKM sesuai dengan level kriteria situasi pandemi.

"Berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," bunyi Inmendagri.

PPKM level 2 ini akan berlaku mulai hari ini Selasa (19/10/2021) Hingga dua pekan ke depan sampai tanggal 1 November 2021.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021," demikian diktum Inmendagri tersebut.

Baca Juga : Fakta Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Disebut Tak Balik Modal Sampai Kiamat

Baca Juga : Perbandingan Kereta Cepat VS KA Argo Pahrayangan Jakarta Bandung