Ramai soal Paspor Sehari Jadi Berbiaya Rp 1 Juta, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan

Lifepod.id - Warga negara Indonesia tak perlu khawatir lagi mengantri lama untuk membuat paspor. Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari jadi. Namun pelayanan dengan biaya lebih mahal ini masih menimbulkan tanggapan negatif dari masyarakat.

Ramai soal Paspor Sehari Jadi Berbiaya Rp 1 Juta, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan

Belakangan di kalangan warganet ramai beredar mengenai informasi pembuatan paspor yang jadi hanya dalam waktu 1 hari dengan biaya Rp 1 juta. Kabar pembuatan paspor sehari jadi tersebut diunggah akun ini, Minggu (5/2/2023).

"bentar, berarti bisa cepet dong sebenernya?" tulis akun Twitter @txtfrombrand tersebut.

Layanan pembuatan paspor sehari jadi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kemudian memicu perdebatan di kalangan warganet. Begitu juga soal nominal Rp 1 juta yang menjadi biaya pembuatan paspor yang bisa sehari jadi.

Hingga sekarang, unggahan tersebut telah tayang sebanyak 1 juta kali, ditwit ulang 2.445 kali, dan disukai sebanyak 7.557 kali. Lantas, bagaimana tanggapan dari Ditjen Imigrasi?

Penjelasan Imigrasi

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, layanan pembuatan paspor sehari jadi ini bukanlah program baru.

Ditjen Imigrasi telah menerapkannya sejak 2019. Ia bahkan heran mengapa masyarakat baru meributkan hal ini sekarang. "Layanan pembuatan paspor sehari jadi ini untuk mengakomodir masyarakat yang membutuhkan paspor dengan cepat, sekaligus mencegah penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pelayanan paspor cepat," jelas Achmad, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023). Achmad menyebut, Ditjen Imigrasi sengaja membuat layanan pembuatan paspor 1 hari jadi ini sebagai pilihan khusus untuk masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat. Artinya, memang bukan untuk semua orang.

Saat ditanya kemungkinan pembuatan paspor biasa dilakukan dengan durasi sama dengan layanan percepatan paspor 1 hari jadi, menurutnya, hal itu tak mungkin dilakukan. "1 hari ada puluhan ribu pemohon paspor, terdiri dari pembuatan parpor reguler, prioritas untuk difabel, percepatan 1 hari jadi, dan paspor yang hilang, rusak, atau berubah," jelasnya. Permintaan paspor yang sangat banyak membuat Ditjen Imigrasi tidak mampu mengakomodasi semuanya dalam waktu satu hari.

Sudah ada aturannya

Selain itu, ia menambahkan, setiap kantor imigrasi memiliki kuota layanan percepatan paspor masing-masing.

Untuk mengatasi permintaan tersebut, pihaknya memiliki prosedur pembuatan paspor yang selesai dalam waktu 3-4 hari kerja. Terkait perbedaan biaya pembuatan paspor yang biasa dan sehari jadi, Achmad menyebut, hal itu memang sudah ada aturannya dari pimpinan.

"Biayanya hasil pembahasan dari Kementerian Keuangan dan sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tambahnya. Aturan tarif layanan percepatan paspor ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yaitu sebesar Rp 1 juta.

Perbedaan paspor biasa dan sehari jadi

Achmad menjelaskan, layanan paspor sehari jadi ini memiliki perbedaan dengan paspor biasa, yaitu dari sisi biaya, waktu pembuatan, dan prosedurnya.

Pemohon paspor biasa harus membayar Rp 350 ribu untuk nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk elektronik. Sementara layanan percepatan paspor dihargai dengan Rp 1 juta.

Waktu pembuatan paspor biasa selama 3-4 hari kerja. Sedangkan paspor sehari jadi dapat selesai dibuat pada hari yang sama dengan pendaftaran. Adapun pemohon pembuatan paspor sehari jadi tidak perlu mendaftarkan diri dengan aplikasi M-Paspor, berbeda dengan pemohon paspor biasa.

Dari segi pembayaran, layanan pembuatan paspor dilakukan tanpa uang tunai, melainkan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). "Jadi nanti kami tinggal berikan kode billing kepada pemohon untuk dibayarkan," lanjutnya.

Adapun pembayaran ini dilakukan melalui teller, internet banking, EDC, dan ATM. Sementara itu, Achmad menganjurkan agar pemohon paspor sehari jadi untuk mendaftar ke kantor imigrasi terdekat pada 10.00 WIB, lalu membayar biayanya maksimal 12.00 WIB.

Cara pembuatan paspor

Permohonan pembuatan paspor dapat diajukan secara manual ke kantor imigrasi ataupun mendaftar dengan aplikasi M-Paspor.

Dikutip dari situs resmi Ditjen Imigrasi, berikut prosedur pembuatan paspor:

Syarat

Dokumen syarat pembuatan paspor terdiri dari:

KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

KK

Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai perundang-undangan

Surat penetapan ganti nama, bagi warga yang mengganti nama, dari pejabat berwenang.

Prosedur

Pembuatan paspor biasa dapat dilakukan dengan terlebih dulu mendaftar lewat aplikasi M-Paspor yang diunduh melalui App Store atau Google Play. Sementara pemohon paspor 1 hari jadi harus mendaftar langsung ke kantor imigrasi. Berikut prosedur pembuatan paspor yang dilakukan secara manual:

Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

Tunggu petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan

Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen persyaratan kepada pemohon. Permohonan paspor dibatalkan

Pembayaran biaya paspor sesuai nominal yang dipilih melalui sistem PNBP

Pemohon diambil foto dan cap sidik jari

Petugas akan mewawancarai pemohon mengenai keperluan pembuatan paspor

Proses verifikasi dan adjudikasi untuk memberikan paspor kepada pemohon

Selanjutnya, pemohon menunggu paspor selesai dibuat.

Sumber : [1][2]



Cek Berita dan Artikel yang lain :