Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta Akan Dimulai 30 Agustus 2021

<b> Lifepod.id </b> - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memulai sekolah pembelajaran tatap muka terbatas yang akan dimulai pada Senin (30/8/2021) mendatang.

Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta Akan Dimulai 30 Agustus 2021

 

Hal itu akan diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seiring berlakunya PPKM Level 3 di Ibu Kota.

Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan belajat tatap muka terbatas akan dilakukan di sekolah yang sebelumnya sudah menggelar uji coba beberapa bulan lalu.

“Untuk sekolah tatap muka DKI rencananya hasil rapat, tanggal 30 Agustus sudah mulai meneruskan sekolah yang sempat melaksanakan PTM sebelum badai covid itu,” Kata Taga saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Taga menyebut sekitar 610 sekolah yang akan melaksanakan belajar tatap muka terbatas, mulai dari jenjang SD hingga SMK.

“Kan itu ada tiga gelombang (uji coba), ada bulan April 85 sekolah, Juni 138 sekolah, awal Agustus sudah disiapkan 372 sekolah, itu total ada 595. Ditambah lagi 15 sekolah madrasah yang sudah dinyatakan lulus pelatihan dan asesmen. Jadi totalnya ada 610 sekolah,” katanya.

Durasi pembelajaran setiap harinya dibatasi antara 3-4 jam, seperti dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, April lalu. 

Selain pembatasan waktu belajar, jumlah peserta didik yang ikut belajar tatap muka juga dibatasi hingga 50 persen dari daya tampung kelas. 

Meja belajar peserta didik harus berjarak 1,5 meter satu sama lain. Sementara itu, materi pembelajaran yang akan diajarkan hanyalah materi-materi esensial, imbuh Nahdiana.

"Masih pola seperti kemarin, selang-seling, jadi Senin, Rabu, Jumat. Selasa dan Kamis semprot disinfektan. Kapasitas maksimal 50 persen. Terus durasi belajar maksimal sampai jam 12," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus. Pada pelaksanaan kali ini, pemerintah menurunkan level asesmen di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya menjadi level 3, yang sebelumnya level 4.

Untuk aturan level 3, salah satu yang diizinkan adalah pembelajaran tatap muka secara terbatas. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dn Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian pada 23 Agustus 2021.
 

Baca juga: Jokowi: Sekolah Tatap Muka Maksimal 2 Jam Sehari