4 Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga di Luar JKN di Jakarta

<b>Lifepod.id</b> - Pemerintah DKI Jakarta menyediakan empat fasilitas kesehatan gratis bagi warga selain Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program pemerintah pusat.

4 Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga di Luar JKN di Jakarta
Ilustrasi. (ANTARA FOTO /Aswaddy Hamid). Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerint

Empat layanan itu bisa dimanfaatkan oleh warga Jakarta yang memiliki KTP dengan domisili Jakarta.

"Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).

Program tersebut melibatkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah dan seluruh rumah sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Program jaminan kesehatan ini telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) yaitu sebesar 97.7 persen.

"Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program JKN," kata dia.

Empat layanan kesehatan diluar JKN di bagi warga yang memiliki KTP domisili Jakarta tersebut antara lain :

1. Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD)

Pelayanan ambulans gawat darurat ini ditujukan ke[ada penduduk yang memerlukan transportasi dalam keadaan darurat, mengalami penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya.

Nomor darurat untuk layanan ini adalah 112/119.

2. Jaminan Pemeriksaan Kesehatan

Jaminan ini berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu).

Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urine lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung) dan skrining hepatitis B (peserta hamil).

Untuk pendaftaran Jaminan Pemeriksaan Kesehatan ini dapat dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

3. Jaminan Darah Bebas HIV dan Hepatitis

Jaminan pengelolaan darah bermetode Nucleic Acid Tes-NAT yang diberikan oleh PMI. Jaminan ini menjamin bahwa darah yang digunakan oleh penduduk DKI Jakarta di fasilitas kesehatan DKI Jakarta aman dari infeksi HIV dan Hepatitis.

4. Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak

Penduduk Jakarta maupun luar Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta dan memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, mendapat jaminan rawat jalan maupun rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan atau laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan. Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, laboratorium forensik, visum et repertum di faskes pemerintah.

 

Baca juga: Makamkan Hingga 190 Jenazah Per Hari, Jakarta Ditempati Lebih dari Separuh Korban COVID-19

Baca juga: RS Semakin Penuh, Pemprov DKI Jakarta Tak Kunjung Bayar Klaim Perawatan Pasien COVID-19
 

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow