5 Oknum Kimia Farma Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Alat Antigen Bekas

<b> Lifepod.id </b> - 5 petugas dari PT Kimia Farma (Persero) Tbk ditetapkan menjadi tersangka kasus penggunaan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.

5 Oknum Kimia Farma Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Alat Antigen Bekas
Img. KAPOLDASU Irjen Pol Panca Putra saat menjelaskan kasus antigen bekas, Kamis(29/04/2021) | Waspada/Gito AP

 

Tak hanya itu, petugas tersebut juga dipecat dari pekerjaannya, disampaikan oleh Corporate Secretary Kimia Farma, Ganti Winarno. Bahkan pihaknya juga mendukung kepolisian memberikan hukuman kepada oknum.

“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” kelas Gani dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (29/04/2021/).

Kelima tersangka adalah PM (45) selaku Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, sekaligus menjadi Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Diduga ia yang memerintahkan penggunaan cotton bud bekas untuk tes usab antigen. Ada juga oknum lain yang terlibat, yaitu SR(19), DJ(20), M(30), dan R(21).

Mereka ada yang merupakan karyawan tetap dan tidak tetap. DJ(20) selaku customer service untuk mendaur ulang alat tes usab. R(21), karyawan tidak tetap, sebagai admin hasil tes antigen.

Lalu, M(30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma berperan melaporkan hasil swab ke pusat. SR(19) sebagai kurir Laboratorium Kimia Farma berperan untuk mengangkut alat swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma.

 

Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Mendikbud Ristek, Menteri Investasi, dan Kepala BRIN

 

Irjen Panca Putra selaku Kapolda Sumut mengatakan akan memberikan tindakan hukum tegas terkait pelanggaran di bidang kesehatan ini.

“Jajaran Polda mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan, yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” kata Panca, Kamis(29/04/2021).

Penggunaan alat kesehatan bekas dalam pelayanan rapid test antigen sangat berbaya. Virus dapat tertular dari alat rapid yang dipakai oleh banyak orang.

“Alat swab dipakai lagi walaupun katanya dicuci, itu bisa memindahkan virus. Berbahaya sekali itu, jadi tidak boleh. Kalau nyuntik orang saja kita pakai sekali pakai,” kata Pandu Riono, Epidemiolog dari Universitas Indonesia.

 

Baca juga: Arus Kuat Bawah Laut Jadi Alasan KRI Nanggala 402 Tenggelam 850 Meter

 

Terungkap keuntungan yang didapat dari pelayanan tes antigen dengan alat bekas bisa meraup keuntungan Rp 30 juta per harinya. Nominal tersebut terungkap dari penyidikan dari para tersangka.

Rata-rata pasien yang ilayani setiap harinya oleh oknum PM sekitar 250 orang. Namun yang dilaporkan ke Bandara Kualanamu dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma hanya sekitar 100 orang.

"Sisanya 150 orang merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas. Dimana- rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang dterima PM sekitae Rp30 juta per hari," jelas Panca.

 

Baca juga: Membludaknya Kasus Kematian COVID-19 di India

 

Kasus bermula pada Selasa(27/04/2021) menerima informasi penggunaan kembali alat tes antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu. Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut langsung bertindak.

Ditemukan barang bukti di lokasi, antara lain rapid test deviq, brus swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 ml, 2 buah stik control, dan uang senilai Rp 177 juta.

Oknum dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak hanya itu, oknum juga dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d), dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan dengan Rp 2 miliar