Berikut Prosedur Penerbangan Luar Negeri Saat Pandemi

<b> Lifepod.id </b> - Anas Ma’ruf selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta menyampaikan sejumlah prosedur penerbangan ke luar negeri selama pandemi COVID-19.

Berikut Prosedur Penerbangan Luar Negeri Saat Pandemi
Img. Beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam penerbangan luar negeri selama pandemi COVID-19 | Pixabay

Dalam diskusi daring Talk Show Corona, Senin (27/07), Anas menuturkan detail protokol yang harus dipatuhi, yang saat ini sudah dijalankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dilansir dari Antara, protokol penerbangan di Soekarno-Hatta untuk keberangkatan internasional dan domestik ternyata berbeda.

Untuk internasional mengacu pada SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri.

 

“Pada prinsipnya negara kita mewajibkan yang akan kembali ke tanah air, harus mempunyai sertifikat tes PCR negatif,” kata Anas.

 

Tidak hanya bergantung pada hasil tes PCF saja, penumpang nantinya akan mendapat health alert card, mengisi sejumlah formulir, menjalani tes kesehatan (suhu dan oksigen), dan wawancara.

Rangkaian yang harus dilakukan memang sangat banyak, hal ini dilakukan semata-mata untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di tanah air. Setelah semua proses terpenuhi, penumpang boleh pulang atau melanjutkan penerbangan dosmetik.

 

“Sesampainya di tempat tujuan, disarankan bagi WNI atau WNA untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” imbuh Anas.

 

Apabila selama pemeriksaan ditemukan indikasi suspek COVI9-19, dia mengatakan, maka akan diperiksa lebih lanjut dan dirujuk ke Wisma Atlet.

 

“Kalau reaktif, akan dirujuk ke rumah sakit darurat corona di Kemayoran. Kalau tidak reaktif, akan diberikan pengantar karantina untuk dilakukan swab,” kata Anas.

 

Baca juga: Bill Gates Dukung SK Bioscience Produksi 200 Juta Vaksin COVID-19

 

Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, juga harus memenuhi beberapa prosedur kesehatan yang diwajibkan setiap negara tujuan. Sebab, tes yang harus dilakukan juga berbeda-beda.

Di Hong Kong misalnya, calon penumpang harus punya hasil tes PCR negatif, namun masa berlakunya terbatas hanya 72 jam atau tiga hari.

Korea Selatan tidak diberlakukan wajib tes PCR negatif, namun sesampainya disana harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari dengan biaya penginapan ditanggung sendiri.[]