Jokowi Siapkan Bansos Rp1,2 Juta ke Pelaku UMKM

<b> Lifepod.id </b> - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan bansos berupa bantuan Presiden produktif usaha mikro (BPUM) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Jokowi Siapkan Bansos Rp1,2 Juta ke Pelaku UMKM


Nilai banpres yang diberikan sebesar Rp1,2 Juta. Menurut Jokowi, seluruh pelaku usaha, baik di skala kecil sampai besar, sedang kesulitan karena terdampak pandemi Covid-19. Hal ini khususnya karena muncul varian baru bernama Delta.

“Penerima banpres produktif usaha mikro baik yang hadir secara langsung maupun daring, saya tahu bapak ibu semuanya sekarang pada kondisi yang tidak mudah, benar? sangat sulit,benar?” ungkap Jokowi dalam acara pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro 2021.

“Bantuan presiden (banpres) mulai dibagikan hari ini. Kita harap ini membantu mendorong ekonomi kita semua,” kata Jokowi di halaman Istana Merdeka, Jumat, Jumat (30/7/2021).

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan banpres produktif 2021 sebesar Rp 15,3 triliun. Bantuan tersebut diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Tanah Air.

Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan, pandemi membuat kondisi ekonomi para pelaku usaha sulit, tidak terkecuali pelaku usaha kecil, menengah, hingga besar. Namun, Jokowi mengingatkan jika itu tidak hanya terjadi di Indonesia, tantangan tersebut juga dirasakan oleh pengusaha di seluruh dunia. 

Kondisi ini terjadi seiring dengan peningkatan penularan virus corona yang membuat daya beli masyarakat melemah sehingga roda bisnis terhambat. Untuk itu, Jokowi meminta para pelaku usaha untuk bekerja lebih keras.

 "Bukan menakut-nakuti, tapi virus corona ini akan selesai kapan? WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) pun belum bisa memprediksi," ujar dia. 

Pada tahun lalu, pemerintah memberikan BPUM sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha UMKM. Sedangkan pada 2021, terdapat perubahan nominal bantuan UMKM melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021. Angkanya turun menjadi Rp 1,2 juta dan diberikan sekali secara sekaligus.

Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan ada beberapa kriteria untuk mendapatkan BPUM. Pertama, pelaku usaha mikro harus menunjukkan surat keterangan usaha dari RT dan RW. Keterangan usaha itu juga bisa berupa nomor induk berusaha (NIB).

Kedua, pelaku usaha mikro tidak boleh sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR). Dengan kata lain, pelaku usaha mikro harus terbebas dari KUR untuk mendapatkan BLT.

 

Baca Juga: Daftar Bansos PPKM Darurat yang Segera Cair, Apa Sajakah Itu?