KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani sebagai Tersangka Korupsi Waskita
<b>Lifepod.id</b> - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Dirut PT Jasa Magra(Desy Arryani), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Jarot Subana) dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Fakih Usman) sebagai tersangka dari kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya.
Perilaku ketiga tersangka korupsi tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada tahun 2018, KPK juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka korupsi yakni epala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.
Dalam kasus ini, kelima orang tersebut diduga telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif di proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama tahun 2009-2015.
Kasus korupsi ini melibatkan 14 proyek infrastruktur termasuk bandara Kualanamu, Medan; proyek tol JORR seksi W1 ruas Kebon Jeruk-Penjaringan Paket 8 dan Ramp on/off Kamal Utara; pembangunan Flyover Merak-Balaraja; pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi 1 Timur; proyek normalisasi Kali Pesanggrahan paket 1; dan pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 2.
Kelima tersangka ini akan ditahan terpisah. Yuly Ariandi bersama Fakih Usman ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Fathor Rachman ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jarot Subana di Rutan Polres Jakarta Timur, dan untuk Desi akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga : Nazaruddin Bebas Bersyarat, KPK diminta Tetap Usut Kasus