KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani sebagai Tersangka Korupsi Waskita

<b>Lifepod.id</b> - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Dirut PT Jasa Magra(Desy Arryani), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Jarot Subana) dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Fakih Usman) sebagai tersangka dari kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya.  

KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani sebagai Tersangka Korupsi Waskita
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Firli Bahuri selaku Ketua KPK, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/07).

 

Perilaku ketiga tersangka korupsi tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

"Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 11 Agustus 2020," ungkap Firli.

 

Pada tahun 2018, KPK juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka korupsi yakni epala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Dalam kasus ini, kelima orang tersebut diduga telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif di proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama tahun 2009-2015.

Kasus korupsi ini melibatkan 14 proyek infrastruktur termasuk bandara Kualanamu, Medan; proyek tol JORR seksi W1 ruas Kebon Jeruk-Penjaringan Paket 8 dan Ramp on/off Kamal Utara; pembangunan Flyover Merak-Balaraja; pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi 1 Timur; proyek normalisasi Kali Pesanggrahan paket 1; dan pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 2.

Kelima tersangka ini akan ditahan terpisah. Yuly Ariandi bersama Fakih Usman ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Fathor Rachman ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jarot Subana di Rutan Polres Jakarta Timur, dan untuk Desi akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga : Nazaruddin Bebas Bersyarat, KPK diminta Tetap Usut Kasus