Masih Ada Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Bukhori: Barang Cacat Tidak Semestinya Diberikan Rakyat

<b> Lifepod.id </b> - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf menyayangkan adanya kesalahan pengetikan yang ditemukan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 di UU Cipta Kerja.

Masih Ada Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Bukhori: Barang Cacat Tidak Semestinya Diberikan Rakyat

Ia menilai dengan adanya temuan kesalahan ketik pada UU Cipta Kerja menandakan jika penyusunan UU tersebut bermasalah.

Kemudian ia mempertanyakan, apakah dengan adanya kesalahan tersebut juga membuktikan jika sejak penyusunan UU No 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja juga sudah bermasalah.

"Apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat semacam ini diberikan diberikan untuk rakyat," kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 3 November.

Bukhori mempertanyakan maksud dari Pasal 6 yang merujuk ke Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020.

"Jika Pasal 6 merujuk Pasal 5 ayat (1) sebagaimana ada dalam redaksionalnya, namun Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali, lantas maksudnya merujuk ke mana," tegasnya.

 

Baca Selengkapnya:

Dengan ditemukannya kesalahan pengetikan pada UU Cipta Kerja, Bukhori berharap agar perundangan ini tak lantas berdampak pada multitafsir dalam pengimplementasian UU Cipta Kerja ini. Sebab, jika hal ini terjadi maka yang akan terimbas adalah masyarakat.

"Di sisi lain, publik juga perlu mengawasi apakah UU Ciptaker ini sudah sejalan dengan amanat UUD 1945," ujarnya.

esalahan penulisan dalam naskah UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini terdapat dalam UU Cipta Kerja Pasal 6 yang berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;

b. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. Penyederhanaan persyaratan investasi

Padahal Pasal 5 ayat 1 huruf (a) tidak ada. Karena tak ada ayat turunan dalam pasal yang berbunyi sebagai berikut:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam UU terkait.

Meski begitu Jokowi sudah resmi menandatangani Omnibid Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober. 

Penandatangan perundangan ini dilaksanakan pada Senin, 2 November dan diundangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020.

Selain itu salinan perundangan ]telah resmi diunggah pemerintah melalui situs jdih.setneg.go.id dengan jumlah halaman dalam UU Cipta Kerja tersebut berjumlah 1.187 halaman.

 

Baca Juga: 5 Skill yang Paling Dicari di Ekosistem Teknologi Digital Indonesia

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari Tujuh Duta Besar Negara Sahabat