Pelaku Pembobol Bank BNI 1,7 T,  Maria Pauline Lumowa Dibawa Pulang ke Indonesia dari Serbia

Lifepod.id - Setelah menjadi buronan selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 triliun diekstradisi dari Serbia pada Rabu  (8/7) waktu setempat.

Pelaku Pembobol Bank BNI 1,7 T,  Maria Pauline Lumowa Dibawa Pulang ke Indonesia dari Serbia
Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Ekstradisi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ketika melakukan kunjungan kerja ke Serbia Sabtu (4/7).

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangannya.  

"Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," ucap Yasonna Laoly.

Yasonna menjelaskan jika sebelumnya Maria pernah memegang kewarganegaraan Belanda, namun saat Indonesia mengajukan proses ekstradisinya pada 2010 dan 2014 hal ini ditolak. Pemerintah Kerajaan Belanda hanya memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Namun perburuan terhadap Maria tak berhenti. Perburuan ini dilanjutkan di babak barui ketika Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019. Beruntung pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," kata Yasonna.  

Bahkan, lanjut Yasonna, proses ekstradisi tersebut tak lepas dari bantuan dari Presiden Serbia Aleksandar Vucic yang mempermudah proses ekstradisi ini.

"Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara. Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W. Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini," lanjutnya.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna. 

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7) pagi ini.

Latar Belakang Singkat Kasus Marie Pauline Lumowa

Kasus Maria ini bermulai dari kecurigaan pihak BNI  terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu pada Juni 2003.

Pihak BNI kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dari bukti-bukti yang didapat ini kemudian ia dilaporkan ke Mabes Polri, namun sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri Maria Pauline Lumowa, ia sudah lebih dahulu meninggalkan tanah air dan pergi ke Singapura pada September 2003.

Baca Juga : Jokowi Nilai Work From Home Tidak Ada Bedanya dengan Cuti