PLN Beri Diskon Listrik Periode April-Juni 2021, Berikut Ketentuannya

<b> Lifepod.id </b> - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tetap memberikan insentif kepada pelanggannya meski program listrik gratis sudah berakhir pada Maret 2021 lalu.

PLN Beri Diskon Listrik Periode April-Juni 2021, Berikut Ketentuannya
Img. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan insentif kepada pelanggannya pada periode April-Juni 2021 | JawaPos/Dery Ridwansah

 

Insentif yang diberikan berupa potongan atau diskon tarif listrik bagi pelanggan. Periode dari potongan ini berlaku dari bulan April hingga Juni 2021 dengan besaran bantuan separuh dari periode lama.

Bantuan ini sebagai wujud perlindungan sosial dari pemerintah kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang berlangsung dari 2020 lalu.

“Untuk pelanggan prabayar, diskon diberikan saat pembelian token. Sedangkan untuk pascabayar saat membayar tagihan listrik,” jelas Tohari Hidayat, EVP Tarif dan Subsidi PT PLN, Kamis.

Tohari menambahkan, untuk pelanggan UMKM dan rumah tangga selama periode April hingga Desember 2021, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 13 triliun.

Sedangkan pada Januari hingga April 2021, pemerintah menyuntikkan data Rp 4,7 triliun.

Pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, bisnis serta istrustri daya 450 VA pasca bayar akan mengalami perubahan besaran stimulus. Stimulus yang diterima sebesar 50 persen dari yang dibayarkan sebelumnya.

Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA yang sebelumnya tidak membayarkan biaya listrik alias gratis sekarang membayar 50 persen Sedangkan pelanggan rumah tangga 900 VA yang dulunya mendapat potongan 50 persen sekarang menjadi 25 persen.

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by PLN (@pln_id)

 


Rincian potongan harga listrik dari PLN

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Sementara golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
 

Baca juga: Berencana Curi Start Mudik? Tetap Waspadai Hal Berikut!