Selebgram Aretha Mozza Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penipuan TikTok Cash

<b>Lifepod.id</b> - Setelah situs TikTok Cash ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), kini para korban TikTok Cash juga melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Selebgram  Aretha Mozza Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penipuan TikTok Cash

 

Aktivitas TikTok Cash yang memiliki skema seperti ponzi menawakan investasi dengan menjanjikan imbal hasil yang sangat besar dengan tempo yang singkat. Hal ini akhirnya menjadikan banyak orang yang menjadi korban dan mengalami kerugian sampai miliaran rupiah.

Pada postingan instagram @lambeturah diposting surat laporan terhadap TikTok Cash yang dibuat pada 15 Februari 2021 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/105/II/2021/Bareskrim, dimana pada laporan ini ditulis waktu kejadian 28 Januari 2021 dan tempat kejadian di rumah.

Laporan tersebut dibuat oleh seseorang benama Cindy kelahiran 4 Desember 1993 yang bekerja sebagai karyawan swasta.

 

Aretha Mozza menjadi Terlapor

Dalam laporan tertulis itu korban juga melaporkan Aretha Mozza yang ikut mempromosikan TikTok Cash. Pada laporan itu Aretha tertulis tinggal di Gree Bay Apartemen Tower B 27 Unit BD Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.

Foto Instagram @lambeturah

Tidak hanya Aretha, korban ternyata juga melaporkan seseorang bernama Max, namun tidak diketahui dimana tempat tinggalnya.

"Telah melaporkan dengan perkara Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau, Penipuan/Perbuatan Curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, UU Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis laporan.

 

Baca juga: Viral! Aisha Weddings Tawarkan Jasa Nikah Muda, Siri, dan Poligami

Baca juga: Sri Mulyani Pangkas Anggaran Kementerian Perindustrian Menjadi Rp2,8 Triliun