Panduan MUI Untuk Salat Idul Fitri Saat Pandemi

Lifepod.id - Pandemi wabah virus corona belum juga usai hingga diujung waktu bulan Ramadan dan Idul Fitri tinggal menghitung hari, mendorong Majelis Ulama Indonesia MUI menerbitkan fatwa panduan salat Idul Fitri, yang diperkirakan akan dilangsungkan dalam sepuluh hari ke depan.

Panduan MUI Untuk Salat Idul Fitri Saat Pandemi
Img. Ilustrasi : Pixabay

Lifepod.id - Pandemi wabah virus corona belum juga usai hingga diujung waktu bulan Ramadan dan Idul Fitri tinggal menghitung hari, mendorong Majelis Ulama Indonesia MUI menerbitkan fatwa panduan salat Idul Fitri, yang diperkirakan akan dilangsungkan dalam sepuluh hari ke depan. 

Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 itu diputuskan lewat sidang yang dilakukan secara daring, diikuti oleh 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh.

Di bagian awal fatwa ini dipaparkan ketentuan dan panduan hukum bahwa salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah, yang disunahkan bagi setiap muslim – laki-laki dan perempuan.

Baca Juga : The New Normal, Bekerja dari Rumah Selamanya ?
Baca Juga : Masjid Masjid di Iran Mulai Buka Kembali Usai Lockdown


Fatwa ini menyatakan salat Idul Fitri dapat dilangsungkan secara berjemaah di tanah lapang atau masjid jika dapat dipastikan bahwa daerah tersebut memiliki penurunan angka penularan corona dan ada pelonggaran kebijakan aktivitas sosial yang memungkinkan orang berkerumun; atau daerah yang memang sudah benar-benar bebas Covid-19 dan diyakini tidak ada penularan. Serta menggarisbawahi “pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.”

Fatwa MUI juga secara tegas menetapkan panduan soal takbiran pada malam Idul Fitri hingga menjelang dilaksanakannya salat Idul Fitri. “Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan,” baik sendiri atau pun bersama-sama, dengan suara keras atau pelan.