Perusahaan Fintech Ini Digerebek Polisi, Ancam Nasabah Pinjol Tak Bayar Pakai Gambar Porno

<b>Lifepod.id</b> - Polisi melakukan penggerebekan pada salah satu perusahaan fintech lending atau perusahaan pinjaman online PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown, Blok C1-7, Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021).

Perusahaan Fintech Ini Digerebek Polisi, Ancam Nasabah Pinjol Tak Bayar Pakai Gambar Porno
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto.

Profil PT Indo Tekno Nusantara Fintech Lending yang Digerebek Polisi

Penggerebekan dilakukan karena PT Indo Tekno Nusantara terbukti menjalankan 10 aplikasi pinjaman online ilegal lain di luar tiga aplikasi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kasus ini, polisi telah memasang segel garis polisi dan berhasil mengamankan 32 orang karyawan yang sedang bekerja di perusahaan tersebut. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Cengkareng pada Rabu (13/10) siang. Sebanyak 56 karyawan diamankan dan tengah diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) dalam konferensi pers terkait kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).

Ancam Nasabah Pinjol Tak Bayar Pakai Gambar Porno

Sindikat pinjaman online ilegal ini diketahui sudah beroperasi sejak 2018 sering kali menagih klien dengan dua metode, yaitu menagih secara langsung dan melalui telepon atau sosial media. Banyaknya keluhan dari klien atas cara penagihan berupa ancaman yang membuat nasabah resah pihak kepolisian langsung menelusuri kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal Indo Tekno Nusantara.

Baca Juga : Kronologi Polisi Banting Mahasiswa Pendemo hingga Kejang-kejang

Baca Juga : Pemulihan Ekonomi, Pemkot Yogyakarta pindah Sekaten ke Mal