PPKM Mikro Berlangsung dari 9-22 Februari, Begini Aturannya

<b> Lifepod.id </b> - Pemerintah kembali memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan skala yang lebih kecil yaitu mikro.

PPKM Mikro Berlangsung dari 9-22 Februari, Begini Aturannya
Img. Pemerintah melangsungkan PPKM tahap mikro dari tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 | SP/Joanito De Saojoao

 


PPKM sebelumnya sudah diterapkan hampir satu bulan lamanya di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah akan meneruskan kebijakan ini dengan PPKM berskala mikro.

PPKM mikro ini tetap akan berlangsung selama 2 minggu, yaitu dari 9 hingga 22 Februari 2021.

Kebijakan ini diambil sebab PPKM sebelumnya meski sudah diperpanjang dua kali dinilai belum efektif dan bisa menekan kasus positif COVID-19. Oleh karenanya, ia menilai perlu adanya PPKM berskala lebih kecil yang diterapkan di RT/RW.

“Sehingga, saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni level kampung, desa, RW, dan RT itu penting,” ujar Presiden RI Jokowi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (04/02).

Bagaimana sistem PPKM mikro ini?

  1. Pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pada pukul 21.00 waktu setempat tanpa toleransi. Sebelumnya pada PPKM tahap kedua, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 dan 20.00.
  2. Pekerja yang bekerja di kantor (work from office) hanya boleh 50% dari kapasitas, sementara 50% sisanya bekerja dari rumah (work from home). 
  3. Pengunjung yang makan di restoran secara dine in dibatasi maksimal 50% dan hanya boleh hingga pukul 21.00. Sebelumnya keterisian restoran dibatasi 25% dari total.

Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, pemerintah akan membentuk pos komando (posko) penanganan COVID-19 di tingkat yang lebih kecil dari desa/kelurahan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiko Adisasmito, menjelaskan jika posko memilih 4 fungsi sebagai:

1) Pencegahan
Sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;

2) Penanganan kesehatan
Penanganan beruba pengujian, pelacakan, pengobatan, karantina, dan vaksinasi.

3)Pembinaan penegakan disiplin serta pemberian sanksi;
4) Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi dan administrasi.

Untuk lokasi-lokasi posko ini akan dibangun di tempat yang mudah diakses, memiliki ventilasi yang cukup, serta mempunyai tempat lahan yang memadai.

Sama seperti sebelumnya aturan PPKM mikro akan diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

 

Baca juga: PPKM di Jawa-Bali Dianggap Masih Tak Efektif Atasi COVID-19