Supermarket-Radio Wajib Bayar Royalti Lagu, PP Jokowi Tuai Pro Kontra

<b> Lifepod.id </b> - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Supermarket-Radio Wajib Bayar Royalti Lagu, PP Jokowi Tuai Pro Kontra
Img. Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2021 yang telah diteken oleh Jokowi tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu menimbulkan pro dan kontra | Antara Foto/Hafidz Mubarak

 

Dengan PP ini maka kafe, supermarket, hingga radio harus membayar royalti kepada penyanyi bila memutar lagunya secara komersial.

Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau hak terkait.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait lagu atau musik tersebut.

Sesuai dengan pasal 3 ayat 2, berikut adalah daftar-daftar lokasi yang dikenai royalti lagu yang diputar:

  1. Seminar dan konferensi komersial;
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. Konser musik;
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. Pameran dan bazar;
  6. Bioskop;
  7. Nada tunggu telepon;
  8. Bank dan kantor;
  9. Pertokoan;
  10. Pusat rekreasi;
  11. Lembaga penyiaran televisi;
  12. Lembaga penyiaran radio;
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
  14. Usaha karaoke.

Bak dua mata sisi koin, tentunya kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menganggap bahwa ini adalah angin segar, tak sedikit yang menolak keputusan ini.


Langkah untuk menghargai lagu ciptaan musisi tanah air

Selama ini, banyak orang yang belum memahami betul tentang profesi musisi atau pencipta lagu. Karya-karya yang tersebar dapat dinikmati secara bebas, namun minim mendapat apresiasi yang setimpal.

Royalti ini merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan kepada pencipta lagu. Para musisi dan pencipta lagu juga punya hak untuk mendapatkan uang dari karya yang mereka ciptakan.

Selain itu, dengan memberikan apresiasi berupa royalti bisa menjadi momentum untuk menghargai suatu karya.

Beberapa musisi menanggapi perihal ditekennya peraturan tentang royalti untuk kegiatan komersil ini, mulai dari Iwan Fals, Anji, hingga Anang Hermansyah.

Anang berkata, “PP No 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah,”

Ada juga Julian Jacob, aktor sekaligus penyanyi asal Indonesia, berkomentar pada akun @JulianJacs1794, “Bagusnya adalah akhirnya suara musisi diluar sana didengarkan dan diapresiasi.”

Julian juga menambahkan pendapatnya dari sisi buruknya, “Gak bagusnya adalah memperibet dan justru mempersempit ruang pendengar untuk berekspresi.”

 

Keputusan Jokowi dianggap menyusahkan beberapa pihak

Bertentangan dengan itu, ramai komentar netizen mewarnai sosial media berkaitan dengan PP yang diteken oleh Jokowi tersebut.

“Kafe dan restoran tidak dapat uang dari hasil lagu yang diputar, kan?” cuit akun @sennjadanlangit di Twitter, “Harusnya yang diminta royalti, ya, orang-orang yang cover lagu dan dapat Adsens dari lagu.”

Ia menambahkan bila tidak semua restoran dan cafe dipadati dengan banyak pengunjung. Pemilik cafe maupun restoran sudah memikul beban membayar karyawan, pajak, dan nantinya harus ditambah dengan royalti lagu,

Ada warganet yang berpendapatan malah dengan diputarnya lagu di tempat-tempat yang termasuk dalam pembebanan royalti itu sebagai salah bentuk promosi yang tidak memberatkan.

Seiring dengan pemaham tersebut muncul, juga terdapat pertanyaan lainnya. Bagaimana sistem pembagian royalti kepada pemilik hak cipta? Hingga saat ini belum ada penjelasan yang lebih rinci lagi.

 

Baca juga: Ini Dia 5 Sekolah Kedinasan Indonesia Terbaik dan Terfavorit pada 2021

Baca juga: Banjir Bandang Melanda Flores Timur, Proses Evakuasi Alami Kendala