Tercatat Kasus COVID-19 Indonesia Tembus 100.000
<b> Lifepod.id </b> - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan kasus virus corona di Indonesia menembus angka 100.000.
Jumlah Kasus COVID di Indonesia
Total angka ini menunjukkan Indonesia masih mengalami krisis di bidang kesehatannya.
Baru-baru ini terjadi penambahan kasus 1.525. Dilaporkan juga, sudah ada 1.1518 pasien boleh dipulangkan sehingga pasien yang pulih mencapai 58.173 jiwa.
Untuk kasus kematian sendiri, pasien yang meninggal saat ini menjadi 4.838 korban dengan jumlah suspek terpantau saat ini 54.910.
Lebih jelas, Indonesia saat ini berada di posisi ke-142 dari 215 di dunia, sedangkan untuk kawasan Asia berada di urutan ke-28 dari 49 negara di Asia. Perhitungan ini berdasarkan jumlah orang terinfeksi per satu juta penduduk.
Baca juga: Jokowi Resmi Bentuk Tim Terpadu Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Bertambahkan Zona Merah
Wiku juga mengatakan, saat ini wilayah zona merah dengan resiko tinggi penularan COVID-19 di Indonesia meningkat.
Tercatat pada 19 Juli lalu, ada 35 kabupaten/kota dengan status zona merah, sementara pada 26 Juli, jumlahnya bertambah 18 menjadi 53.
Tak hanya zona merah, zona orange ternyata juga mengalami peningkatan dari 169 kabupaten/kota menjadi 185 kabupaten/kota.
Hasil ini menunjukkan bahwa Indonesia masih perlu ditekankan lagi untuk protokol kesehatan sehingga jumlah ini tidak terus meningkat setiap waktunya.
Baca juga: PSSB Transisi Jakarta Diperpanjang Sampai 30 Juli
Klaster Penyumbang Kasus COVID Terbanyak
Beberapa klaster di Indonesia juga menjadi penyumbang kasus positif terbanyak di Indonesia, seperti pasar, tempat pelelangan ikan, pesantren, dan fasilitas kesehatan.
Menurut Wiku, diperlukan kerja sama antara satgas di daerah dan operator untuk betul-betul memantau dan mengevaluasi. Apabila terjadi peningkatan kasus menandakan protokol kesehatan belum dijalankan secara maksimal.
Selain itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, juga menghimbau perusahan-perusahan yang telah beroperasi membuka kantor mereka kembali agar kapasitas hanya diisi 50% saja.
Pimpinan baik dari badan pemerintahan dan swasta juga diminta apabila terdapat karyawannya yang rentan atau memiliki penyakit bawaan agar diperbolehkan bekerja dari rumah saja.