Viral Aksi Pemotor Terobos Jalur Khusus Busway, Ini Respon TransJakarta

<b> Lifepod.id </b> - Video viral yang melibatkan pengendara motor dan petugas yang cekcok karena melarang pemotor itu masuk ke jalur busway ramai di media sosial.

Viral Aksi Pemotor Terobos Jalur Khusus Busway, Ini Respon TransJakarta
Img. Video viral ramai diperbincangkan di dunia maya dimana pemotor memaksa masuk ke jalur busway meskipun sudah dilarang petugas | Fasubkanali

 

Dalam video tersebut menunjukkan dua orang petugas sterilisasi jalur tengah menghadang beberapa pengendara motor. Mereka bersikeras untuk tetap menggunakan jalur busway tersebut.

Bahkan ada seorang pengendara yang turun dari motornya dan memaksa membuka portal sambil memarahi petugas.

Kejadian ini terjadi di sekitar Halte Taman Kota koridor 3, Jakarta Barat, pada Rabu (03/03/21) lalu sekitar pukul 07.40 WIB.

PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) langsung bertindak tegas dan sangat menyayangkan insiden ini terjadi.

“Kami sangat menyayangkan insiden ini karena jalur busway tidak diperuntukan untuk kendaraan selain TransJakarta. Nekat memasuki jalur busway bisa sangat berbahaya bagi diri sendiri juga pengendara lain,” ujar Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, melalui keterangan tertulis, Jumat (05/03/21).

Penerobosan seperti ini bukan kali pertama terjadi.

“Sudah sering terjadi, bahkan memakan korban jiwa. Tidak sedikit dari pengendara justru balik memarahi petugas yang mengingatkan kesalahannya,” jelas Prasetia

Sebagai tindakan lebih lanjut, PT Transjakarta sedang dalam tahap penyelidikan pengendara motor tersebut untuk menegakkan aturan yang berlaku.

“Pengendara di video tersebut sedang kami selidiki identitasnya untuk tujuan penegakan aturan,” jelas Prasetia.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetia berharap ini menjadi pembelajaran untuk pengendara lain dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Dengan ini kami berharap bisa menjadi contoh pengendara lain untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tuturnya.


Baca juga: Perpanjang Operasional, TransJakarta Beroperasi Hingga Pukul 21.00 WIB

 

PT Transjakarta, jelas Prasedia, konsisten untuk mengimplementasikan aturan yang berlaku. Dalam pasal 2 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2017 menyebutkan jika kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.

Untuk memastikan implementasi aturan berjalan baik, TransJakarta telah melengkapi semua armada dengan CCTV. Alat diletakkan di bagian depan dan belakang bus.

Selain itu, TransJakarta juga menyediakan portal, khususnya di daerah padat lalu lintas dan mengarahkan petugas untuk membantu proses sterilisasi jalur.

“Kami juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta(untuk penindakan),” jelas Prasetia.
 

Baca juga: Proyek MRT Jakarta Fase 2 Terancam Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya