Tolak Divaksin, Warga di Jakarta akan Kena Denda Rp5 Juta

<b>Lifepod.id</b> - Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, apabila ada warga DKI Jakarta yang menolak untuk di vaksinasi COVID-19 akan dikenakan denda.

Tolak Divaksin, Warga di Jakarta akan Kena Denda Rp5 Juta

 

Denda yang dikenala yaitu sebesar Rp5 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.

"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin(15/02).

Riza menjelaskan jika masyarakat tidak boleh menolak untuk divaksin COVID-19 yang sebelumnya telah disiapkan, hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID--19 di Indonesia.

"Masa' menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," imbuhnya.

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkaut Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga termasuk mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi individu yang menolak untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

Sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang menolak adalah berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal ini ditegakkan pemerintah dala m upaya untuk mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) dari COVID-19.

Sementara itu untuk besaran denda yang dikenakan pada masyarakat Jakarta yang menolak untuk divaksin diatur dalam Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.000 (Lima juta rupiah),"

 

Baca juga: Heboh Crazy Rich Jakarta Utara Dapat Vaksin Duluan, Ini Kata Kemenkes

Baca juga:  4 Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga di Luar JKN di Jakarta